Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor ingin menata jasa konstruksi di provonsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Keinginan itu dalam penjelasan Raperda tentang Jasa Konstruksi di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Rabu.

Dalam penjelasannya dia berharap, melalui Perda tentang Jasa Konstruksi itu nanti tertatanya sistem jasa konstruksi, terutama pada tingkat provinsi Kalsel.

Selain itu, terwujudnya partisipasi masyarakat yang lebih aktif di bidang jasa konstruksi, serta keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan yang menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi.

Kemudian terciptanya integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi, lanjutnya dalam penjelasan Raperda tatang Jasa Konstruksi tersebut yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan.

Menurut dia, seiring perkembangan sektor jasa konstruksi yang semakin kompleks dan tingginya tingkat persaingan layanan jasa konstruksi di daerah membutuhkan payung hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi, terutama perlindungan bagi pengguna, penyedia jasa konstruksi.

Oleh karena itu, dia berharap, beradaan Perda tentang Jasa Konstruksi tersebut nantinya dapat mendukung berbagai pelaksanaan bidang pembangunan, serta berperan pula untuk tumbuh dan kembangnya berbagai industri barang dan jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pembahasan Raperda tentang Jasa Konstruksi berupa pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel dan sekaligus jawaban gubernur setempat pada rapat paripurna lembaga legislatif tersebut yang dijadwalkan, 19 Juli 2018.

Bersamaan penyampaian Raperda tentang Jasa Konstruksi itu, pihak DPRD Kalsel juga menyampaikan penjelasan rencana perubahan Tata Tertib (Tatib) lembaga legislatif tersebut dibacakan wakil ketuanya H Hamsyuri.

Perubahan Tatib DPRD Kalsel itu sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2018. (KR-SKR).

 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018