Martapura, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur tanggapi pendapat DPRD Banjar tentang perubahan rancangan peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 yang mengatur tentang pendirian bangunan gedung, pada Rapat Paripurna DPRD Banjar, Aula Kantor DPRD Banjar Martapura, Senin.

Ketua DPRD Banjar H Rusli mengatakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tersebut telah menuai beberapa pendapat fraksi DPRD Banjar, dimana secara umum fraksi-fraksi DPRD Banjar berpendapat bahwa peraturan tersebut harus ditinjau atau dilihat kembali syarat-syarat pendirian bangunan gedung.

Yang tidak boleh membuat kontroversi bagi masyarakat di wilayah sekitar pembangunan gedung itu sendiri, tentunya dengan memerhatikan ruang terbuka di sekitar gedung , serta memerhatikan retribusi bangunan untuk daerah , agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.
Kemudian Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan , dalam perubahan peraturah Daerah Kabupaten Banjar no 4 tahun 2012.

Kemudian emerhatikan beberapa aspek, salah satu aspek yang harus dperhatikan adalah tentang mensosialisasikan peraturan perubahan peraturah Daerah Kabupaten Banjar no 4 tahun 2012 kepada masyarakat, agar masyakarat Kabupaten Banjar mengetahui seluruh syarat dan ketentuan peraturan tersebut.

H Saidi Masyur juga mengatakan perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Banjar ,yang nantinya dapat digukan meningkatkan anggaran pendidikan, kesehatan , pertanian dan lainnya, agar kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar semakin meningkat./f



 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018