Banjarbaru, 17/7 (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Hegar Wahyu Hidayat optimistis 16 partai politik peserta pemilihan umum menyerahkan dokumen bakal calon legislatif.

"Kami optimistis seluruh parpol atau 16 parpol menyerahkan dokumen yang menjadi syarat administrasi pencalonan bakal caleg untuk pemilu legislatif 2019," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah parpol yang sudah menyerahkan dokumen ke KPU hingga pukul 22.30 Wita sebanyak 15 parpol sehingga tinggal satu parpol lagi yang ditunggu kedatangannya.

Disebutkan, parpol terakhir yang masih belum menyerahkan berkas yakni Partai Berkarya karena masih melengkapi dokumen syarat administrasi sehingga ditunggu hingga pukul 00.00 Wita.

"Pengurus Partai Berkarya sudah datang ke KPu sore hari, tetapi setelah dokumennya diperiksa ternyata masih ada yang kurang sehingga harus lengkap sebelum pendaftaran ditutup," ucapnya.

Menurut dia, sepanjang hari terakhir penyerahan dokumen syarat administrasi pencalonan anggota legislatif 2019 pada Selasa, pengurus partai politik secara bergiliran menyerahkan dokumen.

Ia menyebutkan, parpol yang pertama datang pagi hari yakni PKS, disusul PKPI kemudian Partai Demokrat, PAN, PDIP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Partai Nasdem menyerahkan berkas malam hari dan petugas kami baru saja selesai memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan," ujar Hegar Wahyu yang dihubungi pukul 22.30 Wita.

Sebelumnya, tujuh parpol sudah menyerahkan dokumen yakni PPP yang pertama kali pada Selasa (10/7) dan PKB serta PPB yang datang ke kantor KPU pada Ahad (15/7).

Sedangkan empat partai politik lain menyerahkan dokumen bacaleg satu hari menjelang penyerahan ditutup, Senin (16/7) yakni Perindo, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia.

"Seluruh parpol yang menyerahkan dokumen sudah dinyatakan lengkap syaratnya dan sah sehingga diberikan tanda terima pendaftaran yang artinya berkas diterima dan lengkap," ujar dia.

Dikatakan, sesuai jadwal pemeriksaan dokumen yakni tanggal 5-18 Juli 2018 maka berkas yang diterima langsung diperiksa dan hasilnya disampaikan kepada parpol tanggal 19 Juli 2018.

"Jika masih ada dokumen yang kurang lengkap atau perlu perbaikan maka parpol diminta melengkapi kekurangan mulai tanggal 22-31 Juli 2018," kata komisioner KPU periode lalu itu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018