Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin terpaksa menunda penggodokan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal karena pemerintah kota setempat tidak hadir dalam pembahasan tersebut.

"Khususnya bagian pihak hukum dan perundang-undangan tidak hadir, maka terpaksa kita tunda pembahasannya, padahal ini sudah materi akhir atau finalisasi," kata Ketua Panitia Khusus Raperda tersebut Mursyid di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan Mursyid, penggodokan Raperda ini sudah sampai tahap akhir.

Sebelumnya, pihak eksekutif telah melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Hasilnya menurut Mursyid, tidak ada batasan penyerapan tenaga kerja dari luar daerah. Karena jika ada batasan, hal itu bertetangan dengan peraturan kementerian yang sudah ditetapkan.

"Karena ini bersifat multinasional, dimanapun tidak ada batasan," kata politisi Hanura itu.

Aturan tersebut lanjutnya, tidak lain untuk mengakomodasi, agar tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja luar daerah. Artinya, penyerapan tenaga kerja luar daerah nantinya akan lebih selektif.

"Mana saja yang diperlukan, itu yang lebih diutamakan," katanya.

Dalam Raperda tersebut juga akan ada aturan,?bahwa setiap perusahaan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Mursyid menambahkan, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di Banjarmasin belum dilaksanakan secara optimal. Sehingga perlu ada aturan yang bertujuan membina, mengawasi dan menata sistem ketenagakerjaan lokal di kota seribu sungai ini.

"Di sisi lain kita ingin perekonomian berjalan dengan baik dan menginginkan tenaga kerja lokal di Banjarmasin dapat diserap lebih banyak, agar masalah pengangguran dapat teratasi. Supaya menjadi satu kesatuan, maka kami buat Raperda ini," jelasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018