Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tetap buka saat libur nasional pada Rabu (26/6) guna melayani legalisasi kartu keluarga untuk syarat masuk sekolah calon siswa tingkat SLTA.

Kepala Disdukcapil Banjarmasin Khairul Saleh di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, sejak beberapa hari terakhir, kantor Disdukcapil diserbu oleh ribuan warga Banjarmasin yang akan melegalisasi kartu keluarga.

"Kemaren, Senin (25/6) warga yang datang untuk melegalisasi kartu keluarga mencapai 1.600 orang, dan hari ini seribu orang lebih," tambahnya.

Banyaknya masyarakat yang memerlukan pelayanan legalisasi kartu keluarga tersebut, sebutnya maka diputuskan, kendati Rabu (27/6) libur nasional, Disdukcapil tetap buka.
 
. (Antaranews Kalsel/Latif Thohir)

Hanya saja, menurut dia waktunya akan menyesuaikan, bila masyarakat yang perlu dilayani sudah habis, kantor akan tutup sekitar pukul 13:00 Wita.

Sebagaimana diketahui, pada 2018, setiap calon siswa yang masuk ke SLTA wajib menyertakan kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.

Persyaratan yang baru pertama kali diterapkan tersebut, karena adanya perubahan sistem penerimaan calon siswa baru, dengan sistem zonasi.

"Legalisasi tersebut dimaksudkan agar tidak ada kecurangan atau manipulasi dalam penerimaan siswa baru, karena tidak menutup kemungkinan, ada oknum warga, yang ingin mengubah kartu keluarga," ujarnya.
 
. (Antaranews Kalsel/Latif Thohir)

Mengantisipasi hal tersebut, maka legalisasi atau pengesahan dari Disdukcapil, akan meyakinkan dan memudahkan panitia penerimaan siswa baru, bahwa calon siswa baru, benar-benar tinggal di wilayah yang sessuai dengan kartu keluarga.

Kharul mengatakan, ketentuan legalisasi tersebut, merupakan ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, sedangkan Disdukcapil, hanya melaksanakan saja.

"Saya tidak tahu pasti tentang ketentuan syararat kartu keluarga untuk masuk SLTA, karena itu ketentuan Pemprov," ujarnya.

Apakah untuk masuk SLTP juga menggunakan syarat yang sama, tambah dia, juga belum ada informasin, namun pihaknya tetap mempersiapkan diri untuk meningkatkan pelayanan.
 
. (Antaranews Kalsel/Latif Thohir)

"Kalau tingkat SLTP juga harus legalisasi kartu keluarga, kita sudah siap, bahkan bila Sabtu dan Minggu, harus dibuka pelayanan, kami juga siap, dari pada harus menghambat para calon siswa masuk sekolah," jelasnya.

Sejak dua tahun terakhir, sistem penerimaan calon siswa baru di Kalsel, telah menggunakan sistem zonasi, sebagai upaya pemerataan antara siswa sekolah favorit diperkotaan dengan sekolah dipinggiran.

Akibat sistem zonasi tersebut, pada penerimaan siswa baru 2017, banyak sekolah favorit kekurangan siswa, bahkan ada yang harus buka hingga gelombang ke dua.





(T.U004/B/H014/H014) 26-06-2018 19:35:24

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018