Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan menangkap empat pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Ahad mengatakan empat tersangka adalah satu jaringan pengedar sabu-sabu yang beraktivitas di Banjarbaru dan sekitarnya.

"Empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan mereka merupakan satu jaringan pengedar narkotika di wilayah Banjarbaru," ujar kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri.

Disebutkan, empat pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial R berusia 35 tahun, D (36), M (39) dan MN (30) yang diduga sudah lama mengedarkan narkotika.

Menurut dia, saat menangkap para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya berbeda-beda antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.

"Mereka merupakan satu jaringan dan memiliki barang bukti dengan jumlah berbeda antara satu dan lainnya. Seluruh barang bukti milik tersangka sudah kami sita," ucap kasat.

Dijelaskan, penangkapan terhadap jaringan pengedar sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka R dan D yang cukup lama mengedarkan barang haram itu.

Informasi itu ditindaklanjuti personel Satuan Resnarkoba dengan mendatangi rumah tersangka D Jalan Kelapa Gading 1 Banjarbaru kemudian menangkap R yang berada dirumah itu.

"Kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan peralatannya, dua buah telepon seluler serta uang tunai ratusan ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu," ucap kasat.

Selanjutnya, petugas membawa R ke rumahnya Komplek Sekumpul Indah IV Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebesar 1 gram.

Hasil pengembangan lainnya petugas mendatangi tersangka M di rumahnya Jalan Kampung Baru, Sungai Paring Kota Martapura dan menyita 18 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,06 gram.

Sedangkan tersangka keempat yakni MN ditangkap di Jalan Bhayangkara dan barang bukti yang disita petugas berupa dua lembar plastik klip berisi sisa sabu-sabu berat kotor 0,34 gram.

"Ke empat tersangka melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara minimal empat tahun karena kepemilikan barang haram itu," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018