Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menemukan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (20/6) siang di rumahnya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka berinisial SY (32) sebelumnya telah lama dipantau karena diduga sebagai jaringan pengedar.

Hingga pada akhirnya anggota Subdit III menerima informasi bahwa diduga ada barang bukti tersimpan di rumah pelaku.

"Setelah diyakini ada barang bukti, kami lakukan penangkapan pelaku dan penggeledahan di kediamannya Jalan Ratu Zaleha, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," beber Matsari.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 paket sabu-sabu seberat 3,36 gram, 10 paket sabu-sabu seberat 3,01 gram, enam paket sabu-sabu seberat 1,74 gram serta dua paket sabu-sabu seberat 0,60 gram.

Atas temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami terus melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar pemasoknya," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018