Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencakup di 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut sebanyak 2.760.360 orang untuk pada Pemilu 2019.

KPU Kalsel menetapkan jumlah DPS untuk Pemilu 2019 ini dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2018 bersama KPU kabupaten/kota yang digelar di Hotel G`Sign Banjarmasin, Rabu.

Menurut Divisi Perencanaan dan Data KPU Kalsel Siswandi Reyhan, sesuai DPS ini merincikan untuk pemilih laki-laki berjumlah 1.386.108 orang dan perempuannya 1.374.252 orang.

Dia mengatakan, penetapan DPS diambil dari 13 kabupaten/kota ini dengan daftar jumlah pemilih yang berdasarkan hitungan pemilih potensial, pemilih pemula atau pemilih baru pada saat April 2019 berusia 17 tahun.

Siswandi mengungkapkan, semestinya pada tanggal 17 Juni 2018 lalu DPS ini mau diumumkan, tetapi karena terkendala pengunduhan data dari Kecamatan, hingga diundur ke tanggal 20 Juni 2018 ini.

Salah satu kendalanya karena KPU Kotabaru waktu itu yang mengalami keterlambatan, ini di sebabkan karena masalah teknis adanya gangguan proses mengunggah data. Hal ini masih dimaklumi karena daerah itu berada di kepulauan.

"Jadi untuk sementara kita tetapkan jumlahnya untuk kalsel itu adalah 2.760.360 pemilih. Tetapi ini kan baru daftar pemilih sementara. Artinya setelah ini ada daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP), kemudian nanti dilakukan lagi perbaikan terhadap DPSHP dan baru ditetapkan DPT pada 28 Agustus 2018," ujarnya.

Bagi Siswandi, karena basis percetakan logistik terutama surat suara itu adalah DPT. Maka KPU Kalsel akan terus mengawal sampai proses perbaikan, sehingga DPT itu nanti menjadi lebih akurat. Termasuk ada namanya A.C.3-KWK yang merupakan rekapitulasi daftar pemilih potensial non e-KTP Kabupaten/Kota untuk pemilih ada dua kode.

"Kode 11 yang belum punya KTP tetapi wajib rekam. Ada juga Kode 12, artinya orang itu punya KTP tetapi pada saat dicoklit belum bisa menunjukkan dikarenakan tertinggal atau lupa meletakkan," katanya.

Siswandi menjelaskan, bahwa kode-kode itu setelah disampaikan "by name by addres" ke Disdukcapil untuk disisir tentunya akan kelihatan jumlah yang sebenarnya.

"itu akan kita terus lakukan nanti dengan KPU Kabupaten/Kota untuk koordinasi dengan Dapil di masing-masing daerah," katanya.

Menurut Siswandi, jika nantinya bertambah atau berkurang jumlah pemilih setelahnya, nanti pihaknya akan melakukan proses perbaikan itu di DPS.

Karena menurutnya ada beberapa tempat yang mengalami penambahan dan perlu dihapus misalnya meninggal dunia, menjadi TNI/Polri yang datanya harus dipilah dengan melakukan pembersihan mulai dari DPS hingga ke DPT.

Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk memilih di undang-undang Pemilu itu harus memiliki KTP-el atau Suket. Meskipun terdaftar di DPT, tetapi tidak memiliki KTP-el atau Suket dipastikan tidak punya hak pilih sesuai dengan aturan undang-undang

"Nah, Untuk penetapan DPT ini akan dilaksanakan pada Agustus 2018. Kita tunggu saja sekitar dua bulan kedepan untuk kepastian prosesnya," katanya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018