Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk pemilihan umum 2019 sebanyak 187.807 pemilih.

Ketua KPU setempat, Ahmad Dzulfadli di Barabai, Senin menyampaikan penetapan DPS sesuai data hasil pemutakhiran dan rekapitulasi dari sejumlah kecamatan.

"Daftar Pemilih Sementara yang kita tetapkan tersebar di 11 Kecamatan," jelas Ahmad.

Sebelumnya penetapan DPS untuk pemilu 2019 dilakukan melalui sidang pleno yang dihadiri jajaran komisioner, Panwaslu, Plt bupati dan pengurus partai politik.

Ahmad mengatakan jumlah pemilih terbanyak yang masuk DPS sementara yakni Kecamatan Barabai sebanyak

36.696?pemilih dan Kecamatan Pandawan 25.125? orang serta Kecamatan Labuan Amas Utara ?21.117 orang.

"Kita juga menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP elektronik sebanyak 8.991 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 4.746 dan perempuan sebanyak 4.245," sebut Ahmad.

Selanjutnya daftar pemilih potensial non KTP elektronik KPU setempat akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait database yang masuk.

Bila masuk database maka Disdukcapil akan

mengeluarkan surat keterangan sebaliknya tanpa surat keterangan maka yang bersangkutan dicoret dari DPS.

Jika masih ada pemilih yang tidak tercoklit dan belum masuk DPS maka sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017, mereka bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik dan dicatat oleh Panitia Pemungutan Suara dalam daftar pemilih tambahan.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018