Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 42 narapidana yang mendekam di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan bakal menghirup udara bebas di hari Lebaran nanti.

"Warga Binaan Pemasyarakatan yang bebas lantaran mendapat remisi Lebaran Idul Fitri terbanyak pada  Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yakni 15 orang," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalsel Dr Ferdinand Siagian di Banjarmasin, Jumat.

Adapun total narapidana di Kalsel yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018 ada 4.925 orang, dengan rincian 3.380 orang Kasus Tindak Pidana Umum (TPU) dan 1.545 orang Kasus Tindak Pidana Khusus (TPK).

Termasuk 4 narapidana koruptor yang mendapatkan remisi yaitu pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin 1 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas III Tanjung 1 orang dan Lapas Kelas III Banjarbaru 1 orang.

"Berdasarkan data per Kamis (31/5), total ada 8.922 napi atau tahanan di Kalsel yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Jadi, pada remisi Lebaran tahun ini mencapai 50 persen yang menerimanya," jelas Ferdinand kepada Kantor Berita Antara.
(antarakalsel/foto/firman)

Sedangkan sisa 3.997 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, ungkap Ferdinand, untuk TPU karena belum menjalani 6 bulan pidana, sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, dan sedang menjalani Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat.

Sementara untuk TPK ada persyaratan menjalani 1/3 masa hukuman (karena tidak ada Juctice Collaborator).

"Remisi sebagai reward, tentunya akan ada punishment apabila Warga Binaan Pemasyarakatan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," pungkas Ferdinand.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018