Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kabupaten yang dipimpin duet H Khalilurrahman dan H Saidi Mansyur kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tornanda Syaifullah kepada Bupati Banjar H Khalilurrahman di aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Angaran 2017, mendapat opini WTP.Prestasi Kabupaten Banjar dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah patut diacungi jempol.
Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil, usai menerima LHP atas LKPD 2017 dari BPK-RI menyatakan bersyukur atas hasil pemeriksaan tersebut.
"Alhamdulillah, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian," ujarnya.
Atas prestasi tersebut, bupati mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya dan berpesan untuk terus mempertahankannya di tahun-tahun mendatang. Capaian ini lanjut bupati, menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan bersih.
Menurut bupati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017 mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
"Alhamdulilah Kami sangat berterima kasih pada BPK atas saran dan masukannya, dan juga kepada seluruh jajaran Aparatur di Pemerintah Kabupaten Banjar yang bekerja keras sehingga laporan keuangan bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan sehingga bisa meraih opini WTP," ucapnya didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Iqb, Sekda Banjar H Nasrunsyah, Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar H. Muhammad Rusdi.
Kepala BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tornanda Syaifullah menjelaskan, pemeriksaan LHP-LKPD dilaksanakan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan berupa opini wajar tanpa pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Menurut Tornanda, ada tiga jenis laporan yang diserahkan yaitu, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK-RI Perwakilan Kalimantan juga menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2017 untuk 12 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Angaran 2017, mendapat opini WTP.Prestasi Kabupaten Banjar dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah patut diacungi jempol.
Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil, usai menerima LHP atas LKPD 2017 dari BPK-RI menyatakan bersyukur atas hasil pemeriksaan tersebut.
"Alhamdulillah, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian," ujarnya.
Atas prestasi tersebut, bupati mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya dan berpesan untuk terus mempertahankannya di tahun-tahun mendatang. Capaian ini lanjut bupati, menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan bersih.
Menurut bupati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017 mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
"Alhamdulilah Kami sangat berterima kasih pada BPK atas saran dan masukannya, dan juga kepada seluruh jajaran Aparatur di Pemerintah Kabupaten Banjar yang bekerja keras sehingga laporan keuangan bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan sehingga bisa meraih opini WTP," ucapnya didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Iqb, Sekda Banjar H Nasrunsyah, Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar H. Muhammad Rusdi.
Kepala BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tornanda Syaifullah menjelaskan, pemeriksaan LHP-LKPD dilaksanakan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan berupa opini wajar tanpa pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Menurut Tornanda, ada tiga jenis laporan yang diserahkan yaitu, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK-RI Perwakilan Kalimantan juga menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2017 untuk 12 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018