Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah menjalin kerja sama pengelolaan wisata alam dalam kawasan hutan.

Kepala KPH Kabupaten Tabalong Heriyadi di Tanjung, Senin mengatakan nota kesepahaman pengembangan jasa lingkungan wisata alam dalam Kawasan hutan melalui Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata setempat.

"Nota kesepahamaan ini bertujuan pemanfaatan secara lestasi sumber daya alam," jelas Heriyadi.

Mengingat upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistimnya merupakan tanggungjawab dan kewajiban bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Heriyadi menyampaikan dalam pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dalam kawasan hutan lindung dan produksi untuk kepentingan masyarakat sekitar hendaknya mengikuti kaidah pemanfaatan secara lestari.

Dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat serta menghindari pencemaran lingkungan baik genetika, jenis maupun ekosistem.

"Kawasan hutan lindung dan hutan produksi mempunyai fungsi pokok penyangga kehidupan untuk mengatur tata air dan mencegah bahaya banjir," jelas Heriyadi.

Termasuk sebagai pengendali erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesubuhan tanah.

Sementara lokasi ekowisata yang berada di dalam kwasan hutan wilayah KPH Tabalong diantaranya Riam Kinarum, Goa Liang Tapah dan Air Terjun Lano.

Untuk Riam Kinarum berada dalam kawasan hutan produksi dan Air Terjun Lano di wilayah konsensi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Elbana Abadi Jaya.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018