Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri (PN) Barabai menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2010-2015 H Harun Nurasid.

Keputusan itu dibacakan oleh salah satu Hakim Pengadilan Negeri Barabai Reza H Pratama pada sidang yang digelar di Barabai, Senin (21/5) sekitar pukul 16.00 wita.

Menurutnya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri HST kepada H Harun Nurasid terhadap kasus korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMK Kejuruan Al Hidayah Haruyan dengan kerugian uang Negara sekitar Rp1,7 miliar sudah sah dan sesuai prosedur.

"Sebelum penetapan terhadap tersangka pihak kejaksaan juga sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah memiliki 5 alat bukti" terangnya.

Saat persidangan, dari pihak pemohon praperadilan hanya dihadiri kuasa substitusi Ahmad Gazali Nor.

Disinggung masalah apakah menerima atau tidaknya hasil sidang praperadilan hari ini Dia enggan berkomentar banyak.

"Saya hanya perwakilan pengacara, bukan pengacara yang mengikuti persidangan sejak awal, jadi untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepengacara pak Harun langsung, saya no komen," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri HST Wagiyo Santoso juga menerangkan dengan hasil putusan PN Barabai ini artinya pihak Kejaksaan sudah sesuai prosedur dalam penetapan terhadap tersangka H Harun Nurasid.

"Kami memang melakukan penyidikan ini dengan terukur dan sesuai dengan rambu-rambu yang ditentukan oleh KUHP dan artinya juga kita akan melanjutkan proses hukum kepada tersangka," tegasnya.

Pihaknya juga sangat menghormati proses praperadilan ini karena merupakan hak tersangka dalam upaya hukum terhadap kasus yang menimpanya.

Sebelumnya pada tanggal 3 Mei 2018, pihak tersangka bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Barabai terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejari HST dan sah atau tidaknya surat perintah penyidikan.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018