Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ilegal di "Bumi Bersujud".

"Pengawasan rutin ini terus dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran peraturan tentang keimigrasian, mendukung penguatan perekonomian dengan kemudahan dan pemangkasan birokrasi izin masuk bagi WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi II Batulicin Untung Sukma Wijaya melalui Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Anggoro di Batulicin, Jumat.

Anggoro mengatakan pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi setiap wilayah dan perusahaan di Tanah Bumbu secara langsung dengan meminta dokumen kepegawaian atau karyawan di seluruh perusahaan untuk diketahui apakah ada WNA yang masuk secara ilegal.

Pengawasan tersebut mampu membawa dampak positif, selain ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, tim yang bertugas ataupun perusahaan yang diawasi dapat saling memberikan informasi dan masukan, peringatan pembinaan kepada perusahaan secara langsung.

Dalam melakukan pengawasan Kantor Imigrasi, seperti pemeriksaan di beberapa perusahaan berdomisili di Tanah Bumbu, di antaranya Borneo Indo Bara (BBI), Hutan Rindang Banua (HRB), Mitra Setia Tanah Bumbu (MSTB), PT Kodeco Agro Mandiri (KAM), PT Saraba Kawa dan Usaha Dagang Maju Jaya (UDMJ).

Sedangkan perusahaan berdomisili di Kotabaru ada tiga titik seperti Indonesia Bulk Terminal, Bumi Raya Investindo dan Korea Indonesia Forestry Corporation.

Setiap perusahaan yang dilakukan pemantau terdapat WNA namun mereka sementara ini masih memiliki dokumen yang resmi dan dokumen tersebut masa berlakunya masih aktif.

Pengawasan Imigrasi Batulicin juga melibatkan beberapa instansi antara lain dari Kantor Kesbangpol, Disnakertrans, Kodim 1022, Polres dan Badan Inteljen Negara (BIN) serta pengarah dari Kanwil Kemenkumham Kalsel Divisi Imigrasi.

Selanjutnya kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dengan spot yang bervariasi. Apabila ada masyarakat, hotel atau perusahaan yang ingin melaporkan keberadan WNA dapat melalui aplikasiapoa.imigrasi.go.id.

"Atau menghubungi ke nomor +62 821-3709-7999, yang pasti tugas pengawasan bukan hanya tugas instansi pemerintah tapi kepedulian segenap unsur masyarakatlah sebagai ujung tombak utama," kata Anggoro

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018