Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Yazidie Fauzy menyatakan keprihatinannya terhadap nasib buruh pelabuhan yang sudah setahun upah mereka belum juga dibayar salah satu Perusahaan Bongkar Muat Barang (PBM) Puradika.

Karenanya, kata politisi PKB ini di gedung dewan provinsi, Kamis, pihaknya memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan audensi bersama koperasi yang menaungi para buruh pelabuhan tersebut dihadiri pula pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi, serta dinas perhubungan provinsi.

"Kita harap dengan audensi ini akan ada titik terang untuk menyelesaikan permasalahan belum juga dibayarnya upah para buruh pelabuhan ini oleh perusahaan PBM Puradika," ujarnya.

Menurut keterangan pihak koperasi yang menaungi para buruh pelabuhan itu, yakni, Koperasi Samudra Nusantara, ungkap Yazidie, pihak perusahaan PBM Puradika sudah tidak membayar lagi upah para buruh sepanjang tahun 2017 lalu.

Padahal, lanjut dia, sudah ada perjanjian antara koperasi Samudra Nusantara dan Perusahaan PBM Puradika pada 2017, jika perusahaan tidak lagi menggunakan tenaga buruh bongkar muat karena memiliki alat floating crane, perusahaan PBM tersebut tetap harus memberikan upah kepada buruh pelabuhan yang nominal sekitar 10 persennya.

"Dari yang kita terima keterangan koperasi Samudra Nusantara, itu sudah disepakati juga perusahaan Puradika, tapi ternyata tidak direalisasikan, hingga setahun ini, hingga mereka menuntut hak itu," terang Yazidie.

Masalah ini pun, aku dia, sudah pihaknya pertanyakan kepada perusahaan Puradika, meski ada alasan yang disampaikan, tetap saja bagi pihaknya di DPRD, hal ini harus diselesaikan perusahaan Puradika.

"Kita akan terus kawal masalah ini agar secepatnya terselesaikan, kita prihatin sekali terhadap nasib buruh pelabuhan bongkar muat ini, karena lapangan kerja mereka makin menyempit dengan adanya alat canggih bongkar muat, kita tidak ingin makin banyak pengangguran di daerah ini," ujarnya.

Sementara itu, pihak PBM Puradika Wan Yazid mengakui belum membayar sekitar satu tahun honor buruh pelabuhan yang jumlahnya sekitar 800-an orang, karena pegangan regulasinya yang tidak jelas, hingga sulit dipertanggungjawabkan dalam audit keuangan perusahaan.

"Kami merasa baiknya masalah ini diselesaikan ke ranah hukum, lebih adil, kalau jelas nantinya kami tidak masalah membayarnya, sebab kalau tidak demikian, kami nantinya dituduh perusahaan kami, kok yang harusnya tidak dibayar, mengapa harus dibayar, kami tidak bisa menjawab itu nantinya," terang Wan Yazid.

 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018