Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua tersangka yang diduga pengedar sekaligus penyalahguna narkotika ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur saat merakit bong atau alat hisap sabu-sabu.

"Kami temukan juga empat paket kecil  sabu-sabu yang terbungkus uang pecahan Rp5000," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono, Jumat.
(antarakalsel/foto/firman)

Dikatakannya, tersangka berinisial PN (24) dan MS (21) ditangkap pada Rabu (16/5) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu, ungkap Timuryono, ditemukan juga uang Rp1.748.000 di atas tempat tidur pelaku.

Dimana dari pengakuan kedua tersangka, bahwa barang dan uang tersebut milik mereka dari hasil penjualan sabu-sabu.

"Maka dari itu, diduga mereka ini selain pemakai juga turut mengedarkan alias kurir yang biasa menyisihkan sedikit sabu-sabu untuk dipakai sendiri," jelasnya.
(antarakalsel/foto/firman)

Atas sejumlah barang bukti itu, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun.

"Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni kami melakukan pengungkapan perkara penggelapan," tandas Timuryono.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018