Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol.

"Ratusan botol minuman keras berbagai merek tersebut hasil sitaan selama kegiatan razia yustisi atau atau perkara yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan daerah (erda)," kata Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu, H Riduan melalui Kepala Bidang Perundang-undangan M Jaelani di Batulicin, Kamis.

Dikatakan, ratusan botol yang dimusnahkan tersebut hasil razia di Kecamatan Satui yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

"Sampai saat ini banyak masyarakat yang masih kerap melakukan pelanggaran, terkait Perda nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol," kata Jaelani.

Demi menghormati datangnya Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan terus melakukan razia di seluruh wilayah "Bumi Bersujud" untuk mamastikan tidak ada beredarnya minuman beralkohol.

Razia akan terus dilakukan dan bagi pelaku yang sudah kedapatan menjual minuman keras akan kami tindak sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan,

Untuk pertama bagi para pelaku yang kedapatan menjual minuman keras hanya diberi peringatan jangan lagi melakukan jual beli barang haram tersebut, namun kalau masih tidak dihiraukan maka akan kami tindak secara hukum dengan ancaman enam bulan penjara dan denda uang sebesar Rp50 juta.

Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk serta menegakan Perda terkait larangan jual beli minuman beralkohol.

Ia meminta masyarakat agar ikut serta mengawasi dan melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat dan mengetahui ada transaksi jual beli minuman keras.

Jalani meminta petugas agar tidak main-main dalam menangani perkara ini, karena pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya sudah menggelontorkan dana ratusan juta untuk menertibkan tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras dan praktek prostitusi.

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap warung atau toko yang menjual minuman keras dan tempat yang di jadikan prostitusi guna memberantas penyakit masyarakat yang ada di Tanah Bumbu," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018