Laki-laki yang juga seorang buruh bangunan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan melakukan penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua diwilayah Kota Banjarmasin.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik melalui Kepala Unit Kendaraan Bermotor, Iptu Pol Sofwan di Banjarmasin, Selasa mengatakan, ketangkapnya buruh bangunan itu karena pelaku menyerahkan diri dan dia berbuat itu karena alasan untuk berobat orang tuanya.

"Orang tua pelaku menurutnya sedang mengalami sakit ginjal yang sudah diderita selama enam bulan dan hasil penggelapan kendaraan itu sepenuhnya buat berobat dan sisanya untuk mencukupi kebutuha ekonomi," tuturnya sesuai kutipan dari pelaku.

Buruh bangunan yang juga pelaku penggelepan itu diketahui berinsial AD alias Andi Bungas (33) warga jalan warga jalan Kenari Lingkar Basirih tepat didepan kubah atau kuburan keramat.

Sedangkan Andi bungas sendiri tidak dilakukan penangkapan karena pelaku sendiri dengan sadar menyerahkan diri kepada petugas kepolisian pada Selasa (8/5) pagi sekitar pukul 10.00 wita.

"Andi Bungas menyerahkan diri dan diantara langsung oleh pihak keluarganya sehingga dengan adanya perbuatan tersebut maka nantinya bisa menjadi pertimbangan pihak penyidik," terang pria jangkung itu.

Sofwan terus menambahkan, Andi Bungas itu setelah dilakukan pengecekan bahwa dia telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak enam buah unit kendaraan.

Enam buah unit kendaraan bermotor yang berhasil digelapkan itu dilakukan di enam tempat kejadian diantaranya Yamaha Vega di RK Ilir, Honda Revo di Suaka Insan, Honda Kharisma di Sungai Lulut dan Pasar khayar, Mio di Kalayan, serta Spin di Teluk Dalam Banjarmasin.

Dengan banyaknya sepeda motor yang berhasil digelapkan oleh pelaku itu, pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, baru mengamankan empat kendaraan bermotor jenis roda dua.

Untuk barang bukti empat kendaraan bermotor jenis roda dua itu saat ini diamankan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal sedangkan pelakunya sendiri saat ini sedang menajalani proses penyidikan.

Hasil penyidikan sementara, Andi Bungas dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelepan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

  "Untuk Andi Bungas saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia sudah kita lakukan penahanan dirumah tahanan Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya./Gun/D

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012