Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi berbagai aturan pada proses pengolahan produk usaha industri dan perizinan bagi Usaha Kecil dan Mikro.

Kadisperindag Kabupaten Tabalong Norzain A Yani di Tanjung, Rabu mengatakan sosialisasi izin usaha industri ini juga diperuntukkan bagi pengelola air minum.

"Para pelaku usaha industri diharapkan bisa memahami berbagai aturan pada proses pengolahan sehingga ada perlindungan usaha," kata Norzain.

Selain itu adanya aturan ijin usaha bertujuan mendapat kemudahan dalam akses ke lembaga keuangan dan kemudahan pemberdayaan dari pemerintah.

Sosialisasi yang diikuti 50 pelaku usaha industri ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji dengan narasumber dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Hasan Talaohu

Sangadji mengingatkan perlunya para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku agar lebih mudah mengembangkan usahanya.

"Sosialisasi ini jadi bekal para UKM untuk mengembangkan usahanya," kata Sangadji.

Satu peserta sosialisasi dari Kecamatan Muara Uya Nur Hakim mengaku sudah menggeluti usaha katering dan makanan selama dua tahun namun belum memahami soal ijin usaha.

"Kita berharap sosialisasi terkait ijin usaha juga dilaksanakan hingga ke tingkat kecamatan sehingga UKM lokal bisa lebih maju," kata Nur.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018