Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu ketika melakukan transaksi dengan pembeli.

"Keduanya disergap saat menunggu calon pembeli dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, tersangka berinisial HM (42) dan ST (24) ditangkap pada Kamis (26/4) di Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, awalnya didapat informasi akan adanya transaksi Narkoba yang dilakukan kedua pelaku.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan di tepi jalan.

"Setelah kami pastikan ada barang bukti di tangan pelaku, anggota langsung menangkapnya," jelas Herry.

Atas barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,13 gram, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan kedua tersangka," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018