Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menyiapkan Rp24 Milyar, demi menjamin kesehatan warga, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Muhammad Noor, beberapa waktu lalu, Kabupaten Balangan telah menyiapkan dana 24 milyar dari APBD yang akan digelontorkan untuk pembiayaan JKN-KIS bagi warganya.
"Ini semua merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, bahwa para Bupati untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," terangnya.
Karena jelasnya, dalam peraturan presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
"Jadi apa yang telah diupayakan oleh pemerintah Kabupaten Balangan, ini merupakan suatu keharusan dan kewajiban untuk mendaftarkan warganya dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai dukungan terhadap program pemerintah pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Kabupaten Balangan merupakan kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang mendaftarkan seluruh warganya ke program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pada Desember 2017 lalu.
Kabupaten Balangan adalah kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mencapai Baca juga: Pemkab Balangan Daftarkan Seluruh Masyarakatnya Ke JKN-KIS (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Muhammad Noor, beberapa waktu lalu, Kabupaten Balangan telah menyiapkan dana 24 milyar dari APBD yang akan digelontorkan untuk pembiayaan JKN-KIS bagi warganya.
"Ini semua merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, bahwa para Bupati untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," terangnya.
Karena jelasnya, dalam peraturan presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
"Jadi apa yang telah diupayakan oleh pemerintah Kabupaten Balangan, ini merupakan suatu keharusan dan kewajiban untuk mendaftarkan warganya dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai dukungan terhadap program pemerintah pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Kabupaten Balangan merupakan kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang mendaftarkan seluruh warganya ke program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pada Desember 2017 lalu.
Kabupaten Balangan adalah kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mencapai Baca juga: Pemkab Balangan Daftarkan Seluruh Masyarakatnya Ke JKN-KIS (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018