Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pejabat legislatif bersama pihak Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, siap menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla guna melakukan renegosiasi terkait opsi bagi hasil atas eksploitasi migas di Blok Sebuku, Pulau Larilarian.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Selasa mengatakan, pihaknya secara informal telah melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati, H Burhanudin terkait rencana audiensi ke pemerintah pusat itu.

"Kami bersama wakil bupati, sudah membicarakan tindak lanjut atas opsi bagi hasil ke wakil presiden dalam waktu dekat," kata Arif.

Hal ini, menurut dia, penting dilakukan mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan wacana atau opsi bagi hasil yang ditawarkan, baik bagi Pemerintah Provinsi Kalsel maupun Kabupaten Kotabaru.

Rencana audiensi ke wakil presiden, juga sebagai `follow up` atas pembicaraan legislatif Kotabaru bersama DPRD Kabupaten Majene Sulawesi Selatan yang baru-baru tadi melakukan kunjungan kerja ke Kotabaru.

Arif menjelaskan, banyak hal yang akan disampaikan kepada wakil presiden, khususnya terkait sejumlah program dan proyek yang ada di daerah yang pendanaannya dari APBN, APBD provinsi dan APBD Kotabaru.

Selain soal bagi hasil atas eksploitasi Pulau Lari-larian, isu strategis lainnya yakni tindak lanjut pembangunan sejumlah infrastrktur di Kotabaru seperti jembatan.

Sebelumnya, DPRD Kotabaru menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat terkait pembahasan Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF didampingi Wakil Bupati H Burhanudin menyambut secara resmi rombongan di gedung parlemen Kotabaru, Selasa.

"Tujuan atas kunjungan kerja para wakil rakyat dari Kabupaten Majene dalam rangka pembentukan Perusda terkait bagi hasil melalui penyertaan modal berupa participation interest (PI)," kata Mukhni.

Sebab lanjut dia, ketentuan dalam bagi hasil atas pengelolaan migas di Pulau Lari-larian, SKK Migas mengamanahkan agar masing-masing daerah membentuk perusahaan daerah (Perusda).

Dasar atas pendirian perusahaan daerah, harus mempunyai peraturan daerah sebagai payung hukum, karena hal itu berkaitan dengan aturan menyangkut penerimaan daerah.

Dijelaskan Mukhni, sebagaimana dalam kesepakatan tentang pembagian hasil atas pengelolaan migas blok Sebuku di Pulau Lari-larian yang melibatkan dua kabupaten dan dua provinsi (Kotabaru, Kalsel dan Majene, Sulbar) mewajibkan pendirian perusahaan daerah.

Bagi Kotabaru lanjutnya, keberadaan Perusahaan daerah sudah mempunyai perusahaan daerah berdasarkan Perda No10, sehingga secara umum sudah siap jika pelaksanaan PI terkait bagi hasil itu direalisasikan.

Meski demikian, hal ini juga akan tergantung dengan keberadaan perda di pemerintah provinsi, karena bagaimanapun dalam pelaksanaannya bagi hasil atas pengelolaan migas di Pulau Lari-larian juga melibatkan pemprov.

Diketahui sebelumnya, atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin wakil presiden, menghasilkan kesepakatan bagi hasil melalui penyertaan modal participation interest atas pengelolaan blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar.

Namun dalam perkembangannya, pemerintah daerah termasuk DPRD Kabupaten Kotabaru merasa kecewa karena dana bagi hasil yang diharapkan tak kunjung terealisir hingga kini meski eksplorasi dan eksploitasi migas sudah berlangsung sejak 2015.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018