Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba akhirnya memvonis empat tahun penjara bagi penerima suap Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, yakni terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap," kata Sihar di Banjarmasin, Selasa.

Dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman kedua mantan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin itu empat tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Khusus untuk Andi Effendi, juga diharuskan menyerahkan uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp25 juta. Jika tak dipenuhi, maka harta benda mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih itu akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menyatakan pikir-pikir hingga diberi waktu tujuh hari ke depan untuk majelis hakim menyatakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepada wartawan, Andi mengaku legowo dengan putusan hakim. Meski dirasanya cukup berat.

"Insya Allah, mudah-mudahan ada hikmahnya bagi kami dan juga pembelajaran bagi warga Banjarmasin untuk tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Di sisi lain, Tim JPU KPK Ali Fikri menyatakan, putusan majelis hakim dinilainya cukup adil meski lebih rendah dari tuntutan, yakni pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018