Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar kedapatan menyimpan sebanyak 23 butir narkotika jenis ekstasi logo "Mickey Mouse" di rumahnya saat ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

"Selain ekstasi, kami temukan juga enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 19,20 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana SH di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial TS (44) awalnya disergap saat bertransaksi Narkoba di tepi Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Sabtu (21/4) dini hari.

Pada penangkapan awal ini, tersangka menyimpan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,77 gram dan satu butir ekstasi warna merah muda logo Mickey Mouse dengan berat bersih 0,29 gram.

"Atas temuan inilah, dikembangkan dengan menggeledah rumahnya di kawasan Jalan Manarap, Kabupaten Banjar," beber Ugeng.

Kini tersangka ditahan di sel Rutan Mapolda Kalsel dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ugeng mengungkapkan jika tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Meski begitu, pelaku tidak mau buka mulut soal jaringannya yang lain.

"Mereka ini jaringan sel terputus jadi kami cukup kesulitan melakukan pengembangan dan biasanya antara satu pengedar dan lainnya tidak saling kenal meski masih satu jaringan  sebenarnya," tandas Ugeng.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018