Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi senilai hampir Rp1 miliar.

"Uang itu kami sita dari dua perkara tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejari Kotabaru Indah Laila, Senin.

Perkara pertama dengan terdakwa berinisial Pd, bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru yang tersangkut penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari APBD Kotabaru tahun 2015.

Akhir Januari 2018 majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara seluruhnya sebesar Rp441 juta.

"Sewaktu penyidikan tim kami berhasil menyita Rp845 juta. Sisanya sekitar Rp441 juta harus dibayar, kalau tidak dia akan melaksanakan subsider satu tahun penjara," jelas Indah.

Sedangkan perkara kedua dengan terdakwa Kepala Desa Wonorejo berinisial Ny, pada awal Maret lalu majelis hakim menghukumnya satu tahun dan satu bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp97 juta, karena terbukti menyelewengkan dana desa dari APBD Kotabaru tahun 2015.

Sebelumnya ia sudah mengembalikan uang sekitar Rp80 juta.

"Kalau Ny lebih kooperatif, uang pengganti sudah dibayar," ujarnya.

Pengembalian uang tak memengaruhi sanksi pidana dan keduanya kini menjalani masa hukuman masing-masing di Lapas Kotabaru. Sementara sesuai putusan pengadilan, uang negara yang telah disita selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah.

"Putusan itu kami eksekusi dengan menyerahkan uang yang telah kami sita ke instansi yang disebutkan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kantor Desa Wonorejo," Indah menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi.

"Ini artinya pendapatan daerah yang hilang sudah kembali lagi ke daerah. Kami mngucapkan teriakasih ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, nilainya cukup besar hampir Rp1 miliar yang kembali ke kas daerah," katanya.Budi Suyanto

 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018