Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -  Seorang pengedar kawasan Jalan Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin kembali terjaring dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi satu paket sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, tersangka berinisial SB (35) diciduk di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Sabtu (14/4).

Dimana saat disergap, pelaku kedapatan membawa satu)l paket sabu-sabu berat kotor 0,28 gram serta satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000.

Matsari mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka tertangkap tangan oleh petugas pada saat bertransaksi dengan calon pembeli yang keburu kabur setelah melihat kedatangan polisi.

Matsari mengaku masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang disinyalir masih ada di kawasan Kelayan dan sekitarnya.

"Untuk tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018