Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkomitmen menghormati keputusan hukum atas proses kasasi eksekutif terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dikabulkannya tuntutan 13 pejabat pratama yang difungsionalkan untuk dikembalikan dalam jabatan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif secara diplomasi Sabtu mengatakan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan sebagai intervensi atas permasalahan tersebut.

"Karena hal ini merupakan ranah hukum, jadi kita tetap hormati proses yang sekarang masih berlangsung, yakni menunggu putusan hukum tetap setelah kasasi ini," kata Arif.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, pihaknya mengaku belum bisa mengeluarkan sikap sebelum ada hasil dari proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi ke PTUN menyusul keluarnya putusan tersebut, namun kemudian eksekutif melakukan kasasi, sehingga harus menunggu bagaimana hasilnya," kata Alfisah.

Karena ini sedang dalam proses hukum, lanjut dia, maka pihaknya masih menunggu bagaimana hasil kasasi yang dilakukan eksekutif hingga ada keputusan hukum tetap.

Disinggung adanya kekhawatiran terhambatnya jalannya pemerintahan karena diketahui sejumlah dinas atau SKPD dipimpin oleh pejabat sementara, politisi Partai Nasdem ini menyebut itu sudah menjadi konsekuensi.

Menurut Alfisah, hal itu sudah menjadi konsekuensi pemerintah daerah atas kebijakan yang diambilnya, termasuk proses yang saat ini berlangsung.

"Legislatif berharap mudah-mudahan saja proses hukum terhadap permasalahan ini, tidak berakibat terhambatnya jalanya pemerintahan dan roda pembangunan di Kotabaru," tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah mantan pejabat pratama yang difungsionalkan, terkait putusan PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Banjarmasin.

Putusan PTUN Jakarta N033/B/2017/PT.TUN-JKT tertanggal 22 Januari 2018 yang menguatkan putusan PTUN Banjarmasin No. 10/G/2017/PTUN-BJM tertanggal 12 September 2017.

Inti dari putusan PTUN Banjarmasin salah satunya mengabulkan tuntutan 13 pejabat di lingkungan Pemkab Kotabaru tersebut, untuk kembali menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, setelah dijadikan pejabat fungsional.

Dalam rapat dengar pendapat mengemuka adanya aspirasi, agar dewan menyampaikan surat kepada bupati Kotabaru untuk tidak menerima adanya beberapa instansi atau dinas yang dipimpin pelaksana tugas (Plt), karena hal itu berdampak pada jalanya pemerintahan daerah.

Kemudian terkait dengan dugaan ijazah palsu, legislatif diminta agar melakukan audiensi dengan jajaran Polda Kalsel, guna mengkonfirmasi secara langsung permasalahan tersebut. Bahkan muncul adanya usulan agar DPRD melakukan impeachment kepada bupati.

Sementara Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang memimpin dengar pendapat mengatakan, pihaknya siap menerima segala bentuk usulan dan aspirasi yang disampaikan untuk dibahas di internal dewan terlebih dulu.

"Sesuai dengan batas kewenangannya yang dimiliki, kami menampung aspirasi yang disampaikan, selanjutnya akan melakukan pembahasan dalam rapat internal dewan," kata Alfisah.

 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018