Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Nelayan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, terutama mereka yang mengusahakan budidaya rumput laut mengharapkan kepastian pasar komoditas tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengemukakan itu di Banjarmasin, Jumat sesudah komisinya kunjungan kerja (kunker) ke "Bumi Bersujud" Tanbu beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi kelautan dan perikanan ketika itu, nelayan Tanbu yang merupakan pemekarang dari Kabupaten Kotabaru tersebut menyatakan menaruh perhatian terhadap budidaya rumput laut.

"Mereka mau saja melakukan budidaya rumput laut secara besar-besaran asalkan ada pembinaan yang lebih serius dari pemerintah atau instansi terkait, seperti dalam hal permodalan," ujarnya.

Selain itu, bimbingan atau penyuluhan secara intens agar hasil budidaya rumput laut tersebut lebih maksimal, baik kuantitas maupun kualitas, tutur politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) tersebut.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya menurut nelayan Tanbu tersebut yaitu kepastian pasar dari hasil budidaya rumput laut mereka, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu.

"Kepastian pasar tersebut baik berkaitan dengan harga maupun pembeli, sehingga usaha mereka tidak terkesan percuma atau sampai merugi dan golong tikar," kutipnya menjawab Antara Kalsel.

Sementara Bumi Bersujud merupakan rangkaian wilayah timur Kalsel yang juga meliputi Kabupaten Tala dan Kotabaru itu cukup potensial untuk usaha budidaya rumput laut, karena garis pantai yang panjang.

Wilayah timur Kalsel selain berbatasan Luat Sulawesi dan Selat Makassar, di selatannya menyatu dengan Laut Jawa (Laut Indonesia), sehingga juga mempunyai sumber daya kelautan dan perikanan yang cukup potensial.

"Untuk pembinaan nelayan dalam konteks pemberdayaan sumber daya kelauatan dan perikanan tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Imam.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018