Barabai, (Antaranews Kalsel) - Akibat terlalu lama meminjam motor jenis Yamaha FIZR milik sahabatnya sendiri, pemuda yang berinisial AY dilaporkan dan berhasil ditangkap jajaran Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
 

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Rabu di Barabai menyampaikan Pelaku yang baru berumur 20 tahun tersebut ditangkap saat berada di sekitar desa Kambat Kecamatan Pandawan pada hari Selasa (20/3).

Kejadiannya berawal dari Korban yang diketahui bernama Hasbullah (30) warga Desa Kabang RT 05 RW 04 Kecamatan Limpasu mendatangi kantor Polsek Limpasu karena merasa sepeda motor yang dipinjamkannya tidak kunjung kembali.

"Kejadian ini berlangsung pada minggu lalu tanggal 11 Maret 2018 saat korban meminjamkan sepeda motor miliknya terhadap pelaku yang merupakan sahabat yang dia kenal selama satu minggu," kata Kapolres.

Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminta ijin kepada korban untuk meminjam sepeda motor jenis Yamaha F1Z warna hitam DA 4200 CH miliknya.

Pelaku beralasan meminjam sepeda motor milik korban sebentar untuk pergi ke Desa Hawang Kecamatan Limpasu.

Karena tidak merasa curiga maka korban mau meminjamkan, namun setelah beberapa lama menunggu pelaku tidak kunjung datang untuk mengantar sepeda motor miliknya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di desa Kambat.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," tegas Sabana.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018