Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yakni, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi warga miskin.

Kedua Raperda itu akan segeranya dibahas oleh panitia khusus (Pansus), yakni, untuk Raperda  tentang pengelolaan barang milik daerah ditangani Komisi IV dan III, sementara itu Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi warga miskin ditangani Komisi I dan II.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan, kedua Raperda ini merupakan inisiatif dari Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk program legislasi tahun 2018.

Menurut politisi Golkar ini, dua Raperda perlu dibuat untuk menyesuaikan beberapa peraturan yang ada diatasnya dan juga sangat berdampak postif bagi masyarakat luas.

"Misalnya terkait Raperda pengelolaan barang milik daerah, memang sudah seharusnya dibuat untuk menyesuaikan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah hal tersebut sebagai upaya sinkronisasi atas peraturan yang ada ditasnya," terang Ananda.

Lalu Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi warga miskin, tuturnya, juga dianggap penting untuk dibuat Perda agar cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Banjarmasin bisa ditingkatkan, sebab dinilai saat ini jika hanya mengandalkan anggaran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat, masih banyak masyarakat miskin yang pelayanan kesehatannya yang tidak tercover.

"Namun memang saya setuju dengan pemerintah koto agar nanti saat pembahasannya bisa dilakukan secara terperinci dengan menyesuaikan kemampuan daerah," paparnya.

Rencananya DPRD juga akan melakukan studi banding ke daerah, yang telah menerapkan dua raperda tersebut.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018