Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua orang pengedar terjaring Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara dengan barang bukti sebanyak sembilan paket sabu-sabu.


"Kedua pelaku yang ditangkap satu jaringan pengedar yang diciduk ketika bertransaksi," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Minggu.

Dia mengatakan, awalnya petugas menangkap pria berinisial HR (35) di Di pinggir jalan Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Tersangka HR memiliki delapan paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2.20 gram dan ditemukan juga uang tunai sebesar Rp265.000," ujarnya.

Alam menambahkan, dari hasil pengembangan kemudian ditangkap lagi tersangka PD (37) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,02 gram serta ung tunai sebesar Rp1.000.000.

"Dari pengakuan HR, dia mendapat pasokan barang dari PD yang kemudian langsung ditangkap juga di lokasi berbeda," jelas Alam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anggota Satresnarkoba masih berupaya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya yang kerap memasok sabu-sabu ke wilayah Kabupaten HSU," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018