Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menangkap seorang residivis pengedar yang menyimpan 25 gram narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Pelaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus Narkoba dan kini kembali diciduk karena mengedarkan sabu-sabu," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, pria berinisial OL (48) itu memang telah lama dipantau hingga menjadi Target Operasi (TO) selama satu bulan terakhir.

Setelah mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba yang dilakukan pelaku, anggota yang dipimpin langsung Kepala Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto melakukan penyergapan pada Jumat (16/3) malam di tepi  Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin.

"Saat penyergapan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu pada tersangka," jelas Firman.

Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga menemukan lagi empat paket besar sabu-sabu lainnya sehingga total disita seberat 25 gram.

Atas temuan tersebut, tersangka yang beralamat di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya perintahkan anggota Timsus untuk terus melakukan pengembangan, karena pelaku disinyalir kuat merupakan bagian dari jaringan besar yang mengedarkan sabu-sabu di Banjarmasin," pungkas Firman.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018