Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin berhasil membongkar dua gudang penyimpanan obat tradisional atau jamu ilegal milik dua toko obat di kawasan Kota Martapura, Kabupaten Banjar.

"Dari dalam kedua gudang, disita puluhan koli jamu ilegal atau sebanyak 66.151 pak seperti merek madu klanceng asam urat dan pegal linu, Jamu Chang San, Jamu Africa Black Ant, Jamu Urat Kuda dan masih banyak lagi dengan perkiraan nilai ekonomi Rp596.700.000," terang Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dr H Muhammad Guntur, Jumat.

Dia mengatakan, dari kedua gudang tersebut juga ditemukan puluhan koli obat keras daftar G sebanyak 831.905 pak dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp660.700.

"Gudang-gudang itu milik Toko Y (pemiliknya YD) dan Toko MH (pemiliknya YH), di mana penyidik PNS menindaklanjuti dengan pro justitia," terang Guntur didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Dra Mahdalena dan Plh Kasi Penyidikan Triwandiro.

Guntur menegaskan, terhadap kedua pemilik toko dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat Kalsel dari konsumsi obat tradisonal ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya bagi tubuh. Karena mengonsumsi jamu ini menyebabkan sesak napas, jantung berbedar kencang hingga merusak organ tubuh terutama ginjal," paparnya.

Untuk itu, Guntur pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan serta tanpa izin edar atau palsu.

"Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu 'Cek Klik' untuk memastikan ada izin edar BPOM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Bagi yang ingin melaporkan produk yang diduga ilegal, bisa menghubungi Kontak Center Halo BPOM 1500533 atau SMS 081219999533," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018