Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan tempat ibadah kabupaten/kota setempat masuk pemantauan program Adipura 2017/2018.

Kapala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kemitraan (PSLB3K) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Ninuk Murtini mengemukakan itu di sela-sela pemantauan kedua (P2) Adipura 2017/2018 di Banjarmasin, Kamis.

Ia menerangkan, sesuai petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, pemantauan terhadap Kantor KPUD serta rumah ibadah tersebut mulai pada P2 Adipura 2017/2018.

"Untuk titik pantau rumah ibadah tersebut mencakup semua golongan agama yang resmi ada di Indonesia, yaitu Islam, Nasrani/Kristen, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu," tuturnya.

Sebagai contoh rumah ibadah tersebut, untuk umat Islam hanya masjid, Kristen - Gereja/Katidral, Hindu - Pura, Budha - Vihara dan Kong Hu Cu - Klenteng.

"Namun dalam pelaksanaan pemantauan/penilaian hanya merupakan perwakilan secara acak, tidak seluruh rumah ibadah yang ada di kota dari ibukota kabupaten/kota tersebut," ujarnya.

Pemantauan terhadap Kantor KPUD dan rumah ibadah tersebut rencananya berlanjut tiap tahun dalam pelaksanaan program Adipura, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Tujuan pemantuan terhada Kantor KPUD dan rumah ibadah tersebut antara lain untuk lebih meningkatkan kepedulian pengelola atau umat beragama itu terhadap lingkungan, terutama tempat ibadah mereka, demikian Ninuk.

Sementara pada P2 Adipura 2017/2018 di Kota Banjarmasin yang menjadi titik pantau, yaitu dua masjid, dua gereja, serta pura, vihara dan klenteng masing-masing satu buah.

Pemantauan Adipura di "kota seribu sungai" Banjarmasin yang merupakan kota besar sejak 12 Maret lalu, dan yang menjadi objek/saran pantau ada 70 titik lebih.

Titik pantau Adipura secara garis besar/umum itu terdiri atas permukiman penduduk, jalan, pasar, pertokoan, perkantoran pemerintahan daerah, rumah sakit/Puskesmas, sekolah, sungai, saluran terbuka (salter), dan terminal angkutan darat.

Selain itu, terminal penumpang angkutan laut, hutan dan taman kota, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, serta tempat pembuangan sementara yang berfungsi untuk Reduce (mengurangi), Reuse (memanfaatkan) dan Recycle (mendaur ulang) atau TPS 3R, bank sampah.

Sedangkan P2 Adipura 2017/2018 kota-kota (kota sedang dan kecil) pada kabupaten/kota dijadwalkan mulai 19 Maret 2018 atau sesuai jadwal/ketersediaan waktu pada tim pemantau.

Tim pantau/penilaian Adipura itu sendiri terdiri atas orang-orang dari Kementerian LHK, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, serta kalangan independen yaitu perguruan tinggi, media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018