Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 72 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti kami temukan pada dua pengedar yang merupakan satu jaringan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana SH di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, dalam pengungkapan jaringan pengedar tersebut, awalnya ditangkap pria berinisial SY (45) pada Rabu (7/3) lalu.

"Tersangka SY yang ditangkap di Jalan Asang Permai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ditemukan 15 paket sabu-sabu seberat 21 gram," ujar Ugeng kepada Kantor Berita Antara.

Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menciduk tersangka berinisial FH (39) dengan barang bukti dua paket besar sabu-sabu seberat 51 gram.

"Tersangka FH disergap saat bertransaksi di Jalan Beruntung Baru, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar," tambah Ugeng yang memimpin langsung penangkapan.

Kedua tersangka pun kini dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan dipastikan bakal mendekam di penjara dalam kurun waktu yang lama akibat perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut.

"Tersangka SY sehari-hari bertani dan FH bekerja buruh serabutan, namun mereka ikut serta mengedarkan Narkoba jika ada pesanan, tentunya kami prihatin atas keterlibatan keduanya dalam jaringan pengedar dan kini anggota masih di lapangan mengejar bandar pemasoknya," pungkas Ugeng mengakhiri.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018