Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Senjata tajam (Sajam).

"Barang bukti satu bilah Sajam dengan panjang sekitar 50 centimeter dengan kumpang dari kulit berwarna coklat ditemukan di balik jaket yang dikenakan pelaku," terang Kasubbag Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Minggu.

Dikatakannya, pria berinisial AY (43) diamankan ketika petugas menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin langsung Kapolsek Banjang Iptu H Muhammad Yani.

Alam terus mengungkapkan, ketika itu anggota Polsek Banjang melihat sekelompok warga di Desa Sungai Bahadangan RT 5, Kecamatan Banjang sedang kumpul-kumpul.

Kemudian dihampiri dan diperiksa satu persatu oleh petugas dan pada tersangka ditemukan menyimpan Sajam di balik jaketnya.

Warga yang beralamat di Desa Karias RT 05 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU itupun dikenakan tindak pidana Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa dan memiliki Senjata tajam tanpa izin.

"Kami ingatkan lagi masyarakat agar tidak membawa Sajam dalam bentuk apapun karena akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Alam.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018