Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyerahkan dokumen dukungan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga anak perusahaan PT Sebuku Iron Lateritik Oris (Silo) Group di Pulau Laut Kabupaten Kotarabaru kepada Gubernur setempat.

Penyerahan dokumen dukungan atas pencabutan IUP perusahaan yang beroperasi di kabupaten paling timur provinsi tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Kamis.

Tiga perusahaan yang pencabutan IUP-nya berlaku terhitung sejak 26 Januari 2018 tersebut yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai.

Sebelum menyerahkan dokumen tersebut, Ketua DPRD Kalsel menerangkan alasan dukungan pencabutan IUP itu oleh Gubernur setempat, antara lain guna menyelamatkan lingkungan Pulau Laut Kotabaru dari kerusakan.

Selain itu, berdasarkan penelitian sejak 2010, aspirasi masyarakat serta pendapat para pakar, seperti mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Gusti HM Hatta bahwa Pulau Laut Kotabaru harus bebas dari pertambangan.

Kemudian semua atau delapan fraksi di DPRD Kalsel juga sependapat dan mendukung pencabutan IUP tiga anak perusahaan PT Silo Group yang beroperasi di Pulau Laut Kotabaru, demikian Burhanuddin.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas kerja sama yang baik dari DPRD provinsi setempat, termasuk dalam memberikan dukungan atas pencabut IUP di Pulau Laut Kotabaru.

"Karena apalah artinya seorang gubernur tanpa dukungan rakyat, dalam hal ini anggota DPRD yang representatif merupakan perwakilan rakyat setempat," tutur Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin) dengan merendahkan hati.

Dokumen dukungan DPRD Kalsel itu diharapkan sebagai salah satu pemungkas Gubernur/Pemprov setempat menghadapi gugatan perusahaan yang terkena pencabutan IUP-nya tersebut, yang perkaranya sedang penanganan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD Kalsel mendukung pencabutan IUP di Pulau Laut Kotabaru tersebut dalam rapat paripurna internal lembaga legislatif itu yang dipimpin ketuanya pada 5 Maret 2018.

Dalam menggugat Gubernur/Pemprov Kalsel atas pencabutan IUP, dari perusahaan tersebut menggunakan jasa mantan Menkum HAM dan Sekneg RI Yusril Idhza Mahendra sebagai penasihat hukum mereka.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018