Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Lauhem Mahfuzi menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan atau telah melarang para pedagang unggas melakukan penyembelihan unggas di pasar.


Hal tersebut dinyatakannya di Banjarmasin, Rabu, menanggapi masih adanya para pedagang unggas yang melakukan pemotongan unggas di wilayah pasar, khususnya di Pasar Sudirapi.

"Sudah kita layangkan surat kepada pedagang ayam atau unggas, khususnya di Pasar Sudirapi itu agar tidak lagi melakukan penyembelihan di sana," ujarnya di sela-sela pembukaan Banjarmasin Sasirangan Festival (BSF) 2018 di siring sungai Martapura, Banjarmasin.

Menurut dia, ketegasan tersebut sudah dinyatakan sejak lama, sebab kegiatan penyembelihan di pasar itu menimbulkan limbah yang baunya tidak sedap, hingga mengganggu kenyaman warga sekitar pasar.

Karenanya, kata Lauhem, pihaknya meminta agar para pedagang unggas untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Unggas (RPU) milik pemerintah kota di Jalan Basirih.

Dan langkah ini, lanjut dia, sudah pihaknya lakukan dengan mengundang para pedagang unggas di kota ini untuk mengikuti sosialisasi pemotongan unggas di dalam RPU.

"Kita tidak memberikan izin, memang kita tidak berhak melakukan tindakan menertibkan, itu kita minta pihak Satpol PP yang melakukannya," papar Lauhem.

Menurut dia, tindakan tegas untuk pedagang unggas yang tidak taat nantinya akan dilakukan, sebab ini menyangkut ketertiban dan kenyamanan hidup di lingkungan yang harus memenuhi kebersihan.

"Kita ada tim, segera akan kita rumuskan untuk tindakan tegas di lapangan ini, moga semua masyarakat mendukung," paparnya.

Ia menyatakan, RPU Basirih kini sudah dilakukan perbaikan, khususnya tempat penyembelihan dan pengelolaan limbahnya.

Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi pedagang unggas untuk keberatan berkegiatan di sana, dan memilih melakukan penyembelihan di pasar atau pun di rumah dengan jumlah unggas yang puluhan atau ratusan hingga rubuan ekor.

Sebab, ungkap dia, kebutuhan unggas di daerah ini mencapai 30.000-50.000 ekor perharinya, di mana ini menimbulkan limbah yang cukup banyak kalau tidak dikelola dengan baik.

"Kalau penyembelihannya dilakukan di sana-sini, tentunya sulit mengelola limbahnya, hingga ditentukan di satu titik, yakni, di RPU, dan ini juga bisa memberikan PAD bagi pemerintah kota," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018