Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai 2018 memprogramkan perlindungan keselamatan kerja melalui asuransi bagi anggota Barisan Pemadam Kebakaran swasta di daerah setempat.

"Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi relawan pemadam kebakaran," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotabaru Fathannor Mugeni, Senin.

Dikatakan, keberadaan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta selama ini dinilai sangat membantu tugas unit pemadam kebakaran pemerintah yang personel dan armadanya terbatas.

Tak hanya dalam penanggulangan kebakaran, para relawan itu juga kerap turun tangan dalam berbagai kejadian dan bencana.

Mereka bekerja secara sukarela, padahal terkadang ada risiko yang mengancam keselamatan, kata Fathan.

Hal ini mulai mendapat perhatian pemerintah daerah dimana pada tahun ini telah diprogramkan perlindungan keselamatan kerja bagi anggota BPK swasta.

Ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1/1925/SJ tentang peningkatan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran di daerah. Kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami diberi anggaran untuk asuransi ini kurang lebih Rp106 juta yang akan dialokasikan untuk membayar premi bagi 526 orang relawan," kata Fathan.

Pihaknya masih melakukan penjajakan dengan perusahaan asuransi sembari melakukan pendataan.

Setiap BPK diminta menyampaikan daftar nama anggotanya yang aktif untuk diikutkan asuransi.

DPKP Kabupaten Kotabaru mencatat ada sekitar 40 BPK swasta aktif dengan jumlah anggota diperkirakan mencapai 600 orang.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018