Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mewajibkan pengusaha tempat kebugaran, seperti sanggar senam dan fitnes dalam operasionalnya harus memiliki izin khusus.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang izin tempat usaha sanggar senam dan tempat fitnes yang disahkan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin di gedung dewan kota, Kamis.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani menyatakan, dengan dikeluarkannya Perda ini, maka seluruh tempat kebugaran di daerah ini harus mengantongi izin khusus dari pemerintah kota.

Dinyatakan Ketua Panitia (Pansus) pembahasan Raperda tersebut, izin khusus yang dimaksudnya adalah sesuai ketentuan dalam Perda ini akan ditentukan syarat-syaratnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Tentunya ada syarat-syarat khususnya nanti untuk seseorang atau lembaga yang ingin mendirikan sanggar senam dan fitnes ini, tidak seperti membuat izin usaha lain," papar politisi Golkar tersebut.

Menurut dia, dibuatnya Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik usaha yang memberikan jasa senam dan latihan fitnes kepada pengunjung dengan imbalan.

Selain itu, tutur Darma Sri, untuk menciptakan iklim usaha sanggar senam dan tempat fitnes yang sehat, dinamis, serta menjunjung nilai budaya Banjar, norma, etika, moral dan agama.

Menurut dia, jika ada tempat kebugaran melanggar ketentuan ini nantinya, tentunya akan ada sanksi, selain ditutup tempat usahanya, bahkan bisa dikenakan pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta.

"Sekarang inikan tempat usaha sanggar senam dan fitnes sudah sangat menjamur di daerah kita, jadi perlu diatur agar semuanya tertib dan beroperasi sesuai fungsinya," tegas Darma Sri.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, dirinya akan merumsukan Perwali untuk syarat dan ketentuan perizinan tempat kebugaran ini secepatnya.

Dia berfikiran nantinya akan ada tempat kebugaran syariah di daerah ini, misalnya harus ada pemisahan antara tempat pria dan perempuan.

Sehingga, kata dia, ada tercipta dalam bidang olahraga kesehatan ini norma-norma budaya ketimuran yang tidak mempertontonkan aurat.

"Kita hanya ingin memberikan jaminan, jangan sampai jadi anggapan negatif, karenanya harus mengikuti rambu-rambu norma asusila, ketimuran dan agama," tekannya.

Selebihnya, Ibnu Sina menyatakan, dibuatnya Perda ini sebagai langkah pemerintah kota dapat mengambil keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Ali Daerah (PAD), sebab sanggar senam dan fitnes di daerah ini sudah cukup banyak.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018