Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang kurir jaringan pengedar yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengambil hampir setengah kilogram sabu-sabu langsung ke Negara Malaysia.

"Tersangka memang cukup berani karena dia langsung berangkat dari Banjarmasin untuk mengambil Narkoba ke Malaysia," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, Kamis.

Dia mengatakan, pria berinisial GFM (32) itu terendus melakukan pengambilan sabu-sabu ke Malaysia berkat join investigation Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

"Kami sama-sama menerima informasi dan disepakati anggota BNN ke Jakarta melakukan pemantauan dan anggota saya menjaga di Bandara Syamsudin Noor," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya pada Kamis (22/2) sekitar pukul 12.45 WITA, pelaku GFM keluar dari ruang kedatangan Bandara Syamsudin Noor dan langsung dilakukan penyergapan.

"Barang bukti yang temukan sabu-sabu seberat 484,50 gram dari dalam ransel milik pelaku," papar Firman saat ekspos bersama Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain berinisia H (37) dan MR (34) yang berperan sebagai penerima barang di Banjarmasin.

Saat dilakukan penggedahan di salah satu rumah pelaku di Jalan Veteran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, petugas juga menemukan 160 butir ekstasi warna merah muda logo Mickey Mouse.

Firman mengungkapkan, jaringan internasional pemasok Narkoba ke Banjarmasin ini dikendalikan narapidana di Lapas Narkotika Karang Intan berinisial R (36) dan H (38).

Terhadap kedua warga binaan pemasyarakatan tersebut, ungkap Firman, kini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas. 

"Dengan penggagalan peredaran Narkoba bernilai Rp1 miliar ini, kami berhasil menyelamatkan 500 penyalahguna dari penggunaan sabu-sabu ini jika asumsinya 1 gram digunakan 10 orang," pungkas alumni Akpol 1994 itu didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto.

Sementara tersangka GFM mengaku mendapat upah Rp35 juta untuk sekali ambil Narkoba ke Malaysia. Warga yang beralamat di Jalan Gunung Sari Banjarmasin itu diketahui sudah dua kali membawa sabu-sabu melalui jalur transportasi pesawat udara rute Malaysia ke Banjarmasin transit Jakarta.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018