Barabai,(Antaranews Kalsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Wagiyo Santoso menyatakan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan mengawal pelaksanaan pembangunan di wilayah ini.

"Melalui TP4D kami akan selalu mengawal, monitoring dan pendampingan hukum dalam proses pembangunan yang ada di "Bumi Murakata" ini," kata Wagiyo di Barabai, Kamis.

Pasca ditetapkannya Bupati HST H Abdul Latif sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menimbulkan rasa takut dan keresahan beberapa Kepala SKPD dalam melanjutkan pembangunan di `Bumi Murakata` ini.

Sehingga berdampak pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat.

Wagiyo meminta pemerintah daerah tidak perlu takut atau was - was untuk menggunakan anggaran pembangunan karena prosesnya akan selalu mendapat pengawalan dari TP4D.

"Kami berharap hal sekecil apapun terkait pembangunan agar berkoordinasi dan konsultasi dengan TP4D, selama yang kita kerjakan itu benar dan sesuai aturan tidak perlu takut dan khawatir, " jelas Wagiyo.

Pada kesempatan yang sama Wagiyo juga menjelaskan tugas TP4D diantaranya memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan serta mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo juga memberikan jaminan keamanan kepada pejabat Pemkab HST terutama dalam pelaksanaan pembangunan agar jangan sampai terganggu maupun terhambat.

Memasuki tahun politik banyak juga isu yang mencoba memecah belah karena itu segera laporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi pelanggaran hukum," jelas Sabana.

Plt Bupati HST H A Chairansyah menyambut positif dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada anggota pihak kejaksaan maupun Polres HST yang memotivasi kepada Pejabat Pemkab HST dalam melanjutkan roda pembangunan.

"Solid dan harmonis itu wajib selalu kita jaga agar semangat dalam bekerja dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," jelas Sabana.

Pewarta: M Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018