Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan, mengeksekusi terdakwa korupsi Gusti Muhammad Ikhsan yang juga mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Martapura Budi Mukhlis di Kota Martapura, Rabu mengatakan, pihaknya menjalankan putusan hakim tipikor yang menyidangkan kasusnya.

"Kami hanya sebagai pelaksana atas putusan hakim yang menyidangkan kasusnya, dan terdakwa sesuai vonis yang dijatuhkan harus menjalani hukuman penjara dua tahun enam bulan," ujarnya.

Ia mengatakan, terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIA Martapura karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat tulis kantor di KPU Banjar.

Dijelaskan, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Banjar pada 2013 telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Selain menjalani hukuman penjara 2,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp700 juta, dan uang disita Rp61 juta serta satu unit ruko di Banjarbaru," ungkapnya.

Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin langsung kasi pidsus berjalan lancar dan terdakwa terlihat cukup tenang saat dibawa ke LPKA Klas IIA Martapura untuk menjalani hukuman.

Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Sekretaris KPU Banjar itu terjadi pada tahun anggaran 2013 saat yang bersangkutan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Diketahui, terdakwa sebagai KPU melakukan kesalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN untuk pembelian alat tulis kantor (ATK).

Perbuatan terdakwa juga dianggap menyimpang dari ketentuan UU Nomor 1 tahun 2001 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pembayaran APBN.

Kemudian, terdakwa mengintervensi pengelolaan anggaran dengan tidak memfungsikan PPK PPSPM yang bertugas memeriksa, menguji dan memverifikasi material pertanggungjawaban anggaran.

Modus yang dijalankan terdakwa yakni melakukan pembayaran pengadaan barang alat tulis kantor yang fiktif, dan pembayaran kegiatan digelembungkan serta pembuatan pertanggungjawaban palsu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018