Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Wakil Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan Kompol Fathul mengatakan, kasus tindak kejahatan penyalahgunaan Narkoba selama dua bulan dari Januari sampai Februari 2018 di wilayah hukum Tanah Laut tercatat sebanyak 17 kasus dan 15 tersangka.

"Dari jumlah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti dan 15 tersangka pengguna maupun pengedar Narkoba," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Fathul, di Pelaihari, Rabu (21/2).

Menurut dia, barang bukti yang diamankan tersebut berupa, sabu-sabu seberat 13,83 gram dan obat daftar G sebanyak 145 butir serta uang tunai Rp3.299.000.

"Saat ini tersangka maupun barang bukti masih ditahan di Mapolres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, jelas dia, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama lima tahun penjara.

Kepala Pengadilan Negeri Tanah Laut M Amrullah meminta kepada lapisan masyarakat di wilayah Tanah Laut untuk mewaspadai peredaran Narkoba di daerah tersebut karena hal itu sangat merugikan bagi penggunanya.

"Kita berharap peran semua pihak untuk mengantisipasi peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," tandasnya.


Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018