Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru 2018 diprediksi defisit sekitar Rp30 miliar akibat transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat 2017 tidak terealisasi.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, Selasa mengatakan dana transfer dari pemerintah pusat yang tidak terealisasi di 2017 sebesar Rp68 miliar, menyebabkan pemda tidak bisa membayar kegiatan yang jumlahnya sekitar Rp30 miliar dan itu menjadi hutang yang wajib dibayar di 2018.

"Dan untuk menutupi hutang daerah tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) memutuskan terpaksa melakukan "pembintangan" kegiatan, terutama untuk kegiatan fisik," terang Sekda yang juga Ketua TAPD.

Dikatakan, pembintangan atau penangguhan kegiatan 2018 dilakukan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Dampak lain akibat pembintangan tersebut, tidak menutup kemungkinan rencana pembangunan yang mayoritas fisik 2018 yang telah disusun tidak dapat direalisasikan, apabila pendapatan tidak meningkat.

Disinggung soal prosedural pembintangan kegiatan apakah sudah berkoordinasi dengan DPRD, Said menepis kalau yang dilakukan pemerintah daerah bersifat sepihak.

"Bukan masalah sepihak atau tidak sepihak. Itukan ranahnya dalam menyelamatkan APBD kita. Kecuali pendapatan kita meningkat, yang dibintangi kita cabut," tuturnya.

Sementara itu, APBD Kabupaten Kotabaru 2018 ditetapkan sekitar Rp1,925 triliun.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018