Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Agus Fidliansyah mengingatkan agar penilaian status gizi balita di suatu daerah dilakukan secara objektif sesuai kriteria dan standar yang ditetapkan.


"Jangan sampai tatkala kita menemukan balita kurus kita bilang gizi buruk, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berat tinggi badan dan lainnya," ujar Agus.

Kasus balita gizi buruk dan kekerdilan memang sempat tinggi  di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), namun di 2017 jumlahnya kian berkurang.

Penilaian status gizi secara objektif dilakukan dengan data Antropometri, berupa pengukuran berat dan tinggi badan serta lingkar lengan atas.

"Selain itu, juga harus ditunjang data lain seperti data fisik atau klinis, pemeriksaan laboratorium dan data penunjang lainnya, jadi tidak sembarangan menilai status gizi buruk," tandasnya.

Dijelaskan dia, penilaian status gizi dengan data Antropometri bisa diketahui status gizi buruk, gizi kurang atau lebih dari mengukur dan membandingkan berat badan menurut umur.

Sedangkan mengukur tinggi badan, menurut umur bisa diketahui kategori normal, pendek (stunded) dan sangat pendek (severaly stunded).

"Kategori gemuk, kurus, sangat kurus dan normal, beda lagi cara penghitungannya, yakni melalui berat badan menurut tinggi badan," terangnya.

Obesitas anak, lanjutnya, diukur berdasarkan indeks masaa tubuh berdasarkan umur, apakah obesitas atau gemuk biasa.

Pengkategorian status gizi menggunakan standar WHO 2005 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1995/Menkes/SK/XII/2010.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018