Banjarmasin (Antaranews Kalsel)- Program revolusi hijau yang digaungkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor memerlukan peraturan yang jelas sehingga arah program tersebut bisa dilakukan oleh masyarakat di wilayah ini.


Oleh karena itu diperlukan masukan untuk pembahasan aturan mengenai revolusi hijau, kata Sekretaris Dinas Kehutanan Kalsel Rahmadin saat membahas Raperda Provinsi Kalsel tentang revolusi hijau di Kota Banjarbaru, Sabtu.

Dalam pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, selain dari Dinas Kehutanan Kalsel juga dari instansi terkait dalam program tersebut termasuk dari penggiat lingkungan Forum Komunitas Hijau (FKH) se- Kalsel.

Ia menuturkan, lahan kritis di Provinsi Kalsel saat ini mencapai 640 ribu hektare, dan itu perioritas yang harus ditanggulangi minimal dengan luas 35 ribu hektare per tahun melalui program tersebut.

Dengan demikian memerlukan waktu 15 tahun untuk melakukan penutupan lahan kritis tersebut, tetapi program ini tak sekedar penanggulangan lahan kritis itu saja tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan plasma nutfah yang bisa dinikmati oleh anak cucu di kemudian hari.

Disebutkan pula, maksud dan tujuan revolusi hijau tercapainya peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah yang optimal melalui penanaman pohon, serta mengubah perilaku masyarakat untuk gemar menanam dan memelihara pohon secara mandiri dan berkelanjutan.

Selain itu, meningkatkan luas tutupan lahan bervegetasi, menurunkan tingkat kekeritisan dan produktivitas lahan, serta peningkatan industri kayu pascapanen kayu dan produk ikutan lainnya.

Revolusi hijau dilaksanakan seluruh masyarakat secara terencana, terintegrasi dan berkelanjutan.

Oleh karena diperlukan pembibitan pohon secara massal, baik oleh instansi yang berwenang maupun oleh masyarakat, melalui kebun bibit rakyat.

Terdapat 46 pasal dalam Raperda tersebut, di antaranya setiap pengembang perumahan harus melakukan penanaman pohon di ruang terbuka hijau, setiap organisasi atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBD menanam paling sedikit 25 pohon di lingkungan sekitarnya.

Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan menanam paling sedikit lima pohon, setiap lembaga pendidikan yang izinnya diterbitkan oleh gubernur melaksanakan penanaman pohon di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dan memasukan materi revolusi hijau pada mata pelajaran muatan lokal.

Semua badan usaha mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk revolusi hijau.

Juga disebutkan setiap ASN yang naik pangkat, promosi jabatan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan Pemprov Kalsel maupun Pemkab dan Pemkot menanam palingsedikit 25 pohon

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018