Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menciduk seorang pengedar obat terlarang tanpa izin edar Badan POM.


"Sebanyak 119 butir obat disita dari pelaku sisa dari barang yang sudah diedarkannya," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Kamis.

Dikatakannya, tersangka berinisial FI (26) itu diamankan di dalam Terminal Tambalangan Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (14/2).

Adapun obat-obatan yang ditemukan diantaranya Zenith atau Carnophen sebanyak 27 butir dan obat warna kuning berlogo tulisan "ADI" sebanyak 92 butir.

Alam mengungkapkan, tertangkapnya tersangka merupakan hasil pengembangan dari diamankannya seorang pria dalam kondisi mabuk dengan menyimpan tujuh butir obat Zenith.

"Dari pengakuan warga mabuk ini bahwa membeli obat Zenith kepada tersangka di Terminal Tambalangan," jelasnya.

Atas tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin Edar BPOM tersebut, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

"Anggota Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap asal barang yang memasok obat kepada tersangka," pungkas Alam.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018