Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Norhasani-Eddyan Noor Idur akan menggugat Komisi Pemilihan Umum setempat terkait pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan yang diduga tak sesuai prosedur.

Usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Norhasani di Tanjung, Senin menyampaikan rencana gugatan tersebut akan disampaikan ke Panwaslu setempat.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Fahmi Failasopa membenarkan soal rencana tim kuasa hukum menyampaikan gugatan.

"Hari ini tim kuasa hukum Norhasani-Eddyan konsultasi kelengkapan berkas untuk menyampaikan gugatan ke Panwaslu," kata Fahmi.

Fahmi menyampaikan pasangan calon perseorangan ini ingin menggugat KPU dan pasangan calon Winarto-Ali Sibqi yang juga dari jalur perseorangan.

Menurut Fahmi, pihak Norhasani memprotes pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Soal verifikasi faktual pihak Norhasani memprotes berita acara hasil penelitian kegandaan yang tak sesuai," kata Fahmi.

Karena gangguan sistem di aplikasi Silon berita acara yang seharusnya dibuat pada 8 Januari menjadi 11 Januari 2018, ungkap Fahmi.

Namun Fahmi menilai dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan mengingat semua bakal calon yang mendaftar telah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wak Bupati Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018