Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup berpendapat, gambut atau lahan gambut memiliki fungsi beragam dalam perikehidupan bangsa Indonesia khususnya.
Pendapat itu dalam penjelasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kalsel yang disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd di Banjarmasin, Rabu.
Dalam Raperda tersebut dijelaskan ragam fungsi gambut antara lain sebagai sumber daya alam (SDA) berupa flasma nuftah dan komoditas kayu, tempat hidup ikan, dan gudang penyimpanan karbon sehingga berperan sebagai penyeimbang iklim.
Untuk mencegah perubahan fungsi gambut, setiap negara mempunyai kepentingan sama buat mempertahankan dan meningkatakan fungsi gambut, agar gambut sebagai SDA dan fungsi penyeimbang iklim dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat dimaksud bukan saja generasi saat ini, melainkan pula generasi mendatang, serta untuk masyarakat nasional dan global," tegas Komisi III DPRD Kalsel dalam pendapatnya yang dibacakan Ismail Hidayat.
"Dengan perkataan atau maksud lain, agar gambut dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang kita inginkan," lanjut Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai DR (HC) H Supian HK SH itu.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kalsel memandang perlu payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Pada Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tersebut nanti mengatur mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan itu.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut usul Komisi III DPRD Kalsel yang akan menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut, kemudian pembahasannya bersama Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Pengusulan Perda tentang Gambut tersebut juga untuk menghilangkan kesan atau konotase bahwa gambut sumber bencana, terutama pada musim kemarau yang mudah terbakar, kemudin menimbulkan kabut asap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Pendapat itu dalam penjelasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kalsel yang disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD provinsi setempat dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd di Banjarmasin, Rabu.
Dalam Raperda tersebut dijelaskan ragam fungsi gambut antara lain sebagai sumber daya alam (SDA) berupa flasma nuftah dan komoditas kayu, tempat hidup ikan, dan gudang penyimpanan karbon sehingga berperan sebagai penyeimbang iklim.
Untuk mencegah perubahan fungsi gambut, setiap negara mempunyai kepentingan sama buat mempertahankan dan meningkatakan fungsi gambut, agar gambut sebagai SDA dan fungsi penyeimbang iklim dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat dimaksud bukan saja generasi saat ini, melainkan pula generasi mendatang, serta untuk masyarakat nasional dan global," tegas Komisi III DPRD Kalsel dalam pendapatnya yang dibacakan Ismail Hidayat.
"Dengan perkataan atau maksud lain, agar gambut dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang kita inginkan," lanjut Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai DR (HC) H Supian HK SH itu.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kalsel memandang perlu payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Pada Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tersebut nanti mengatur mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan itu.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut usul Komisi III DPRD Kalsel yang akan menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut, kemudian pembahasannya bersama Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Pengusulan Perda tentang Gambut tersebut juga untuk menghilangkan kesan atau konotase bahwa gambut sumber bencana, terutama pada musim kemarau yang mudah terbakar, kemudin menimbulkan kabut asap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018